Header Ads


Waspada, Ini Bahaya Ekstasi "3 in 1" yang Ditemukan di Bogor

Ruang kamar yang dijadikan pabrik ekstasi 3 in 1 oleh tersangka AP (40) di kediamannya yang berada di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jakarta Barat.



Majalahqqhoki.com, BOGOR - Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Sodiq Pratomo mengatakan, AP (40) peracik ekstasi "3 in 1" mencampurkan beragam senyawa kimia yang berdampak buruk bagi otak manusia.

Ekstasi "3 in 1" disebut sebagai jenis narkoba baru karena banyaknya dampak yang ditimbulkan kepada penggunanya.

"Dampak enggak karuan. Bisa halusinasi, exciting, tidur. Ini sungguh memprihatinkan dan efek akhirnya akan merusak otak kita," kata Sodiq, di Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Sebutan "3 in 1" dalam ekstasi didapat dari tiga jenis narkoba yang dijadikan dalam satu butir. Kandungan di dalamnya terdiri dari stimulan, halusinogen, dan depresan.

Pertama, stimulan dengan jenis kafein yang membuat pengguna merasa kegirangan berlebihan.

Kedua, halusinogen yang membuat penggunanya berhalusinasi. Kemudian depresan yang biasa dijadikan sebagai obat penenang.

Agen Sakong Online

"Dia ini mencampurkan tiga-tiganya, makanya disebut 3 in 1," ujarnya. 

AP yang juga pemilik pabrik di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, meracik ekstasi dengan bahan-bahan yang dipesan melalui jaringan gelap internasional.

Sementara alat racik didapatkan dari penjualan bebas alat farmasi pembuatan pil.

"Bahannya dibatasi peredarannya, karena biasanya untuk obat sesak nafas. Memang alat farmasi mesin pencetak semi otomatis, tetapi dimanfaatkan sama dia," kata Sodiq.

Adapun bahan baku yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat adalah 1.274 gram bubuk kafein, 4.751 gram bubuk avicel, 136 gram epheridrine, 136 gram bubuk key, 1.800 gram red posfor, 250 gram pewarna bubuk, dan 3 botol pewarna cair.

Kemudian 3 mesin cetak ekstasi merek TDP-O buatan China, 3 timbangan elektrik, 1 buah kalkulator dan 3 unit ponsel.

 Pengungkapan pabrik ekstasi milik AP berawal dari penangkapan SI (55) yang merupakan residivis kasus narkoba dan ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, yang memesan ekstasi kepada AP.

Selanjutnya, polisi melakukan undercover pemesanan ekstasi melalui RS (24) dan menangkap AP pada Jumat (21/9/2018) pukul 18.00.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.