Header Ads


Eks Polisi Malaysia Pembunuh Model Mongolia Ditolak Suaka Oleh Australia

Eks Polisi Malaysia Pembunuh Model Mongolia Ditolak Suaka Oleh Australia

MajalahQQHOKI.com, Sydney-- Permohonan suaka yang diajukan Sirul Azhar Umar, eks polisi Malaysia yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan model Mongolia, ditolak oleh pemerintah Australia. Penolakan ini meningkatkan prospek bagi Sirul untuk dideportasi keluar dari Australia.

Diketahui bahwa Sirul dan seorang mantan polisi lainnya, Azilah Hadri, divonis mati oleh pengadilan Malaysia setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan model Mongolia bernama Altantuya Shaariibuu. Sirul dan Azilah diketahui pernah menjadi pengawal mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak.

Shaariibuu tewas dibunuh pada tahun 2006 setelah menjadi penerjemah untuk mantan kolega Najib. Kasus itu masih menjadi misteri setelah 13 tahun berlalu karena motif pembunuhan masih samar.

Sirul melarikan diri ke Australia sebelum vonis terhadap dirinya dijatuhkan pengadilan. Namun sesampainya di Australia, Sirul ditangkap dan ditahan di sebuah rumah tahanan imigrasi Australia sejak Januari 2015.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (20/2/2019), permohonan suaka yang diajukan Sirul agar bisa tinggal dengan bebas di Australia ditolak setelah pada Senin (18/2) waktu setempat, Pengadilan Banding Administratif di Sydney memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan pengadilan sebelumnya itu menyatakan Sirul telah melakukan tindak kriminal 'non-politik' di Malaysia dan dengan demikian, tidak berhak mendapatkan perlindungan di Australia.

"Tidak ada temuan yang didapat oleh pengadilan di Malaysia, yang menunjukkan bahwa tindak kriminal yang dipertanyakan merupakan tindak kriminal politik," ujar Wakil Presiden Pengadilan, Brian Rayment, dalam putusan tertulis yang dilaporkan media-media Australia pada Rabu (20/2) waktu setempat.

Sirul bisa mengajukan banding lebih lanjut atas putusan pengadilan ini, namun pengacara yang mewakilinya menyatakan mereka belum diperintahkan demikian. Pihak pengacara juga mengaku belum tahu apakah kliennya sudah mendapat permintaan ekstradisi atau pemberitahuan deportasi.

Di bawah aturan hukum yang berlaku di Australia, Sirul hanya bisa dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, jika dia tidak menghadapi hukuman mati di sana. Seorang juru bicara kantor Jaksa Agung Australia menyatakan pemerintah tidak akan mengomentari langsung kasus-kasus ekstradisi.

Beberapa waktu lalu, PM Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa pemerintahannya bisa saja mencabut hukuman mati yang menjerat Sirul demi membuka jalan bagi ekstradisinya ke Malaysia.



– Dikutip dari Reuters







Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.