37 WN China yang Jadi Kuli Bangunan Dikirim Polisi ke Imigrasi untuk Dideportasi
Nasional, Jakarta - Polda Banten mengamankan 37 WN China di sebuah proyek pabrik semen di Serang, Banten. 37 Orang ini ditangkap karena bekerja ilegal tidak sesuai izin. Mereka masuk sebagai turis tetapi kemudian bekerja sebagai kuli bangunan.
Menurut Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nurullah, Rabu (3/8/2016), 37 orang ini bekerja mencangkul hingga menyemen. Sesuai aturan untuk tenaga ahli saja yang dibolehkan dari asing, sedang tenaga kasar harus dari Indonesia.
"Hari ini sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk dideportasi," jelas Nurullah.
Polda Banten mendapat laporan dari masyarakat sekitar pabrik. Di pabrik itu banyak warga asing, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu pada Selasa (2/8) dilakukan penggerebekan.
"Mereka didatangkan oleh 7 perusahaan sub kontraktor dari China," sambung Nurullah. "Mereka itu datang satu paket dengan tenaga ahli," tambahnya.
(hen)
Post a Comment