Woww, DPRD DKI Mulai Bahas Rencana Kenaikan Dana Operasional RT/RW
Jakarta, Portal Berita - Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai membahas rencana kenaikan bantuan dana operasional untuk pengurus RT dan RW. Adapun yang akan dibahas saat ini adalah surat dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengenai kenaikan dana operasional tersebut.
"Hari ini kami akan membahas usulan kenaikan uang tugas RT dan RW. Surat ini masuk ke kami dengan sifat penting dan ditanda tangan oleh Plt Gubernur. Untuk itu saya ingin mengetahui bahwa surat ini maksudnya apa," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Petra Lumbun di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/1/2017).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah mengirimkan usulan kepada DPRD DKI untuk menambah dana operasional bagi Ketua RT dan RW.
Sebelumnya, dana operasional untuk RT adalah Rp 975.000 per tiga bulan dan untuk RW Rp 1,2 juta per tiga bulan. Ketua RT dan RW sebelumnya juga wajib membuat laporan via Qlue untuk mendapatkan dana operasional.
Saat sistem laporan masih menggunakan Qlue, Ketua RT dan RW wajib melapor sebanyak tiga kali sehari. Satu laporan diberi insentif sebesar Rp 10.000 untuk RT dan Rp 12.500 untuk RW.
Insentif itu bukan untuk keperluan pribadi RT dan RW, melainkan sebagai dana operasional. Namun, kini aturan yang mewajibkan melapor via Qlue itu sudah dicabut.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mencabut pergub tersebut sebelum cuti untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dengan dicabutnya pergub tersebut, dana operasional untuk RT dan RW tidak lagi berkaitan dengan laporan melalui Qlue. Para ketua RT dan RW hanya harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) per tiga bulan. *hj*
Post a Comment