Ajudan Sekjen Kemendagri Akui Chairuman Ikut Bahas E-KTP di Hotel
Jakarta, Portal Berita Nasional -- Mantan ajudan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadila, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Raziras bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, Raziras mengaku pernah mendampingi Sekjen Kemendagri Diah Anggraini untuk menghadiri pertemuan di Hotel Sultan Jakarta pada 2010.
Kepada majelis hakim, Raziras memastikan pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Komisi II DPR saat itu, Chairuman Harahap.
"Pak Chairuman kami melihat, dia ada," ujar Raziras kepada majelis hakim.
Selain Chairuman, pertemuan di Restoran Peacock itu juga dihadiri oleh terdakwa, yakni Andi Narogong, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Berdasarkan keterangan saksi lainnya, pertemuan itu untuk membahas mekanisme proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Keterangan Raziras ini bertentangan dengan pengakuan Chairuman saat bersaksi di persidangan sebelumnya.
Saat itu, Chairuman berkeras bahwa ia tidak pernah menghadiri pertemuan di Hotel Sultan tersebut.
Menurut Chairuman, ia pertama kali bertemu Andi saat dikenalkan oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP.
(adm/joe)
Sumber → Kompas
Post a Comment