Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kontainer Miras
NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras yang diduga berasal dari Singapura.
Minuman keras tersebut diselundupkan melalui jalur antarpulau domestik dari Pelabuhan Tanjung Pinang ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp 26,3 miliar telah diamankan. Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2017).
Heru menjelaskan, para pelaku memalsukan dokumen dalam menyelundupkan miras ini. Dalam dokumen yang mereka sertakan, lima kontainer yang berisi miras itu disebut hanya berisi sampah plastik.
"Modus menghindari impor langsung karena dengan penertiban impor borongan mereka sudah merasa semakin sempit. Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus," tambah dia.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menambahkan, puluhan ribu botol miras tersebut diselundupkan agar tak terkena pajak.
"Dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjung Pinang itu sudah harus bayar pajak dan bea-cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan barang tersebut," kata Adi.
Adi menjelaskan lima kontainer berisi miras tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan kapal Meratus Sibolga.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai pengiriman miras tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada 26 Agustus 2017, polisi menyita tiga kontainer berisi miras di Pelabuhan Tanjung Pinang.
Rupanya, dua kontainer lainnya sudah dikirimkan ke Jakarta. Keesokan harinya, polisi kembali menyita tiga kontainer berisi miras itu di pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara.
Post a Comment