Fahri Hamzah Sebut KPK Mengada-ada Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Karena itu, dia menilai KPK hanya mengada-ada jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ya KPK terus menerus begitu saja, yang terjadi KPK itu terus menerus mengembangkan fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum. Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, itu news saja," kata Fahri seusai mengikuti upacara Hari Kesakitian Pacasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Menurut Fahri, KPK telah merusak sistem hukum Indonesia dengan cara tersebut. Selain itu, lanjut dia, KPK justru merusak citra DPR sebagai lembaga tinggi negara karena menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Hal tersebut kata Fahri terlihat di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu hampir semua pejabat negara dipanggil KPK tanpa ada kejelasan kasus selanjutnya.
"Kabinet SBY itu hanya Pak SBY yang enggak dipanggil, semua dipanggil. Dan itu dilakukan oleh KPK. Lalu bagaimana mengatakan reputasi bangsa kita baik sementara dalam satu kabinet Pak JK (Jusuf Kalla) tiga kali (dipanggil KPK, Pak Boediono dua kali dipanggil," ucap Fahri.
"Jadi kasus Novanto itu adalah proof bahwa KPK itu fiksi semua isinya. Akhirnya apa? Dia lari ke OTT (Operasi Tangkap Tangan) karena kalau OTT itu enggak perlu adanya pembuktian yang rumit kan," lanjut Fahri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.
(adm/joe)
Sumber → Kompas
Post a Comment