Header Ads


12 Penjudi Remi Ditangkap di Kapuk Cengkareng

12 Penjudi Remi Ditangkap di Kapuk Cengkareng


MajalahAnalisa.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 12 orang yang berjudi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka diringkus dari lokasi yang memang biasa digunakan untuk berjudi kartu remi.

"Satuan (Sat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan menggerebek terhadap tindak pidana perjudian, pada Rabu 7 Februari 2018," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).

Dari 12 orang yang diamankan, empat orang di antaranya adalah perempuan. Para pelaku sering datang untuk berjudi di Jalan Pedongkelan, Gang Setia hampir setiap hari.

"Awalnya kita mendapat laporan warga yang merasa resah karena judi dilakukan sampai larut malam," ucap Edi.

Agen Sakong Online

Setelah mendapat kepastian informasi, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menggerebek lokasi judi itu. Ke-12 orang yang dipergoki berjudi ditangkap di dua lapak yang berbeda.

"Lapak 1 Antara lain DS alias DI ( 42 ), TN alias KN(42), MI alias ML (55), perempuan SI alias SM (50), SD alias Td (36), EI alias AN (48), perempuan NI alias NR (31), SL alias IL (37)," ucap Edi.

"Pada lapak 2 berhasil diamankan antara lain berinisial DI (40), Perempuan SA alias SR (48), AH alias IH (33), perempuan NA (29)," sambung Edi.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Dari kedua lapak tersebut, barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 3 set kartu remi, beserta uang tunai sebanyak Rp 466.000," ucap Edi.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.