Header Ads


Tawaran Tumpangan "Dibalas" dengan Perampokan Sepeda Motor

K (19) diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri sepeda motor di Depok, Jawa Barat. Foto diambil Senin (19/2/2018).



MajalahAnalisa.com, DEPOK - Niat TS (18), warga Pancoran Mas, Kota Depok, mengantarkan K (19) pulang ke rumahnya di daerah Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, berujung dengan raibnya sepeda motor TS ditangan para perampok.

Awalnya, TS melihat K, seorang perempuan, berada di pinggir jalan tak jauh dari Jalan Boulevard GDC pada Selasa (13/2/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. TS menghampiri K dan menawarkan tumpangan pulang bersamanya.

Saat membonceng K dan melintas di Jalan Raya Grand Depok City, TS dihadang D (17) dan F (16). Tersangka pelaku D memukul tengkuk TS dengan sebatang bambu.

Ketika TS tersungkur, F menggasak handphone dan sepeda motor TS.

TS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok. Unit Buser Satreskrim Polresta Depok kemudian melakukan pencarian dan menangkap para tersangka pelaku.

Agen Sakong Online

"Unit Buser Satreskrim Polresta Depok telah mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kanit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus kepada Kompas.com, Senin.

Dari keterangan para tersangka yang ditangkap, yaitu D, F, Z (29), AU (30), A (38), dan S (32), diketahui bahwa K (19) rupanya bagian dari para tersangka pelaku. K pun ditangkap juga.

Hingga saat ini, ketujuh tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Depok guna dimintai keterangan.

" Sepeda motor korban dibawa oleh pelaku dan dijual. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan pelaku lain," kata Firdaus.

Para tersangka pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.


Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.