Header Ads


Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Ahmad Dhani Yang Tak Merasa Bersalah

Musisi Ahmad Dhani (kanan) berada di dalam kendaraan seusai meninggalkan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21.

Pada Senin (12/3/2018), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut dengan menyerahkan Dhani dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyusun berkas dan memeriksa barang bukti pelimpahan tahap dua kasus tersebut selama 3,5 jam. Dalam kesempatan itu, Dhani juga mengisi formulir administrasi dan cap tiga jari.

 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara.

Agen Sakong Online

Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya itu 6 tahun," ujar Raimel di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.

Meski demikian, Dhani tidak ditahan selama persidangan nanti. Kemarin, Dhani langsung meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai pelimpahan tahap dua kasusnya.

"Pada kesimpulan akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani hari ini tidak ditahan atau bisa pulang langsung," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam menyebut, pihak Dhani bersama jaksa telah berkomitmen kooperatif menghadiri setiap persidangan. Menurut rencana, sidang akan dimulai pada akhir Maret.

Dhani tak merasa bersalah 

Ahmad Dhani merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dhani juga tidak takut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara yang menjeratnya. Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.

"Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah," ujar Dhani.

Dhani mengatakan, ada beberapa kategori orang yang dia benci. Bahkan, dia mengakui kebenciannya itu saat diperiksa dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Agen Poker Online

"Di-BAP pun saya akui, saya benci sama pembela penista agama, penista agama saya benci, koruptor juga saya benci, pemerkosa, pengedar narkoba saya juga benci," ucap suami Mulan Jameela itu.

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani menulis melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang Februari hingga Maret 2017.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.