Header Ads


Asma Dewi dan Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Terdakwa Asma Dewi seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).



Majalahqqhoki.net, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Asma Dewi bersalah dan dihukum 5 bulan 15 hari penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Atas vonis tersebut, Asma Dewi dan tim penasihat hukumnya masih berpikir mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

"Nanti akan dikabarkan apa hasil rundingan kami dengan keluarga semuanya menerima dengan ikhlas atau kami akan banding hanya untuk mempertahankan tidak bersalah," ujar penasihat hukum Dewi, Nurhayati, seusai sidang pembacaan putusan.

Tidak hanya Asma Dewi, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga belum mengambil sikap.

Agen Sakong Online

Jaksa juga masih memikirkan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak. Jaksa dan pihak Asma Dewi memiliki waktu 7 hari untuk mengambil keputusan.

"Kami punya waktu 7 hari pikir-pikir menggunakan hak kami, apakah mau banding atau menerima," kata jaksa Dedyng W Atabay.

Majelis hakim memvonis hukuman 5 bulan 15 hari karena menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.