Header Ads


Dibekuk Polisi, Seorang Pemuda Jual Sabu atas Desajan Ibunya

Ilustrasi sabu



Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Polisi menangkap LC (20) karena kedapatan memiliki paket 0,84 gram  sabu di kamar indekos di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (16/3/2018) untuk dijual atas perintah ibunya.

"Pelaku LC menjual sabu atas desakan dari ibu kandungnya sendiri. Setiap hari yang dijatah per 10 gram," kata Kapolsek Kalideres Kompol Efendi dalam keterangannya, Sabtu (17/3/2018).

 Ibu pelaku diketahui tinggal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, yang dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Jakarta Barat. Saat ini ibu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Efendi menambahkan, pelaku diminta ibunya untuk berjualan sabu demi mencukupi kehidupan sehari-sehari lantaran sang ibu hidup menjanda.


Agen Sakong Online

"Saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum di sebuah lapas terkait kasus yang sama," tambahnya.

Efendi mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus ini lantaran adanya dugaan jaringan narkoba dari Kampung Ambon.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket klip plastik kecil sabu seberat 0,84 gram, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel iPhone 6.

Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.