Header Ads


Hakim pada Kasus First Travel Minta Jaksa Hadirkan Saksi Lebih Awal

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018), saat sidang lanjutan kasus penipuan dengan 3 terdakwa bos First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.



Majalahqqhoki.net, DEPOK - Jaksa penutut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, akan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan agen biro perjalanan haji dan umrah First Travel pada Rabu (7/3/2018) mendatang.

"Hari Rabu besok kita hadirkan lagi, ada 9 saksi lagi," kata Jaksa Penutut Umum, Heri Jerman, di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin ini.

Hakim Ketua, Sobandi, kemudian meminta JPU untuk menghadirkan para saksi lebih pagi agar proses persidangan tidak selesai terlalu lama.

Agen Sakong Online

"Kalau bisa agak pagi jam 9 atau jam 10 sudah mulai. Kami tunda sidang hari Rabu tanggal 7 Maret 2018. Jaga kesehatan ya," kata Hakim Sobandi kepada ketiga terdakwa.

 Hari ini, sidang pemeriksaan saksi dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 16.30.

Tiga terdakwa dalam kasus itu adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Ketiganya didakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu didakwa telah menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905  miliar.

Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.