Header Ads


Hanya Penjudi dan Penghuni yang Bisa Leluasa Masuk Gang C Kelurahan Kartini

Sebanyak 85 pelaku perjudian diamankan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Bukan perkara mudah untuk bisa masuk ke Jalan Dwi Warna Gang C, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebab, di gang tersebut terdapat satu rumah yang menjadi arena perjudian.

Selain penghuni Gang C dan penjudi, pendatang akan dimata-matai pergerakannya ketika melintas di gang padat penduduk tersebut.

 "Tidak bisa sembarang orang masuk, hanya member yang bisa masuk, ada mata-mata sekitar 10 orang lebih yang berada di sekitar gang untuk memantau pergerakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (14/3/2018).

Argo menuturkan, mata-mata yang disebar di gang tersebut sudah mengetahui siapa saja para penghuni Gang C dan orang yang biasa bermain judi.

Jadi, ketika ada orang asing masuk, para mata-mata itu langsung memantau pergerakan orang asing tersebut.

Agen Sakong Online

"Orang asing di sini bukan orang dari negara lain, tetapi orang asing di sini orang yang bukan member," ucap Argo.

Terkait dengan aktivitas tersebut, polisi akan memanggil perangkat RT dan RW setempat untuk menjelaskan keberadaan arena judi yang sudah berlangsung sekitar 1 tahun.

"Perangkat RT dan RW di sana akan kami panggil, kami mintai keterangan, apakah yang bersangkutan tahu tentang kegiatan ini," kata Argo.

 Polisi mengamankan 85 orang yang terdiri dari pria dan wanita karena kedapatan berjudi pai kyu dan koprok.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang tunai hingga Rp 300 juta, alat perjudian, ponsel, dan buku catatan perjudian.

Sebanyak 85 orang yang ditangkap kini ditahan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas perjudian tersebut.

"Semuanya kami tahan. Kami kenakan Pasal 33 dan kami juncto-kan pasal pencucian uang. Sekarang kami masih dalami," kata Argo.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.