Header Ads


KPK Panggil Keponakan Setya Novanto untuk Di periksa sebagai Tersangka

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, Jumat (9/3/2018).

 Keponakan Setya Novanto itu akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

 KPK menduga Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Agen Sakong Online

Dalam kasus korupsi e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

Andi membuat tiga konsorsium, yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati, akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.

 Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.

Selain itu, menurut KPK, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS yang diperuntukan kepada Novanto.


Sumber dari, Kompas.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.