Header Ads


Penyuap Eks Ketua DPRD Kota Malang Segera Disidang

Hendrawan Maruszama seusai diperiksa KPK
www.qqhoki.com Penyidik KPK telah menyelesaikan berkas tersangka Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszama (HM). 

 Ia adalah tersangka kasus dugaan suap pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.

"Pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan, atas nama tersangka HM,

" kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/3). 

Priharsa mengatakan tersangka Hendarwan yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, akan dipindahkan ke Rutan kelas 1 Surabaya.

 Rencananya, Hendarwan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Saat ini ,penuntut umum KPK sedang menyusun surat dakwaan Hendrawan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

Dalam kasus ini, Hendarwan ditetapkan tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantanKetua DPRD Malang Muhamad Arief Wicaksono (MAW).

 Perusahaan Hendarwan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar.

KPK telah menahan Hendarwan sejak Januari 2018. Dia diduga menyuap Ketua DPRD Malang untuk memuluskan proyeknya dengan uang Rp 250 juta. 

Atas perbuatannya, Hendarwan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.