Header Ads


Singapura Keluarkan UU Larangan Dokumentasi di Lokasi Serangan Teror

Com-Singapura
Singapura Keluarkan UU Larangan Dokumentasi di Lokasi Serangan Teror
www.qqhoki.com Singapura pada Rabu (21/3) mengeluarkan sebuah undang-undang yang bisa melarang foto dan video dari lokasi serangan teror, atau memberikan informasi mengenai operasi keamanan.

 UU itu dikeluarkan di tengah kritikan dari kelompok hak asasi manusia yang menilai langkag itu dapat mengurangi kebebasan pers.

Dilansir AsiaOne pada Rabu (21/3), UU itu telah diusulkan pada Februari lalu. 

UU mengatur ketentuan melarang siapa pun mengambil atau mengirimkan video atau foto area serangan teror, 

termasuk melarang adanya komunikasi dengan menggunakan pesan teks atau audio tentang operasi keamanan di daerah tersebut. 

Langkah-langkahnya nanti diambil berdasarkan perintah 'komunikasi berhenti' jika disetujui oleh Menteri Dalam Negerti dan diaktifkan oleh komisaris polisi.

"Communications Stop Order (Perintah Penghentian Komunikasi) bukanlah penghentian informasi sepanjang insiden teror," kata Menteri Josephine Teo di Kantor Perdana Menteri.

Teror London
Singapura Keluarkan UU Larangan Dokumentasi di Lokasi Serangan Teror
Hal tersebut disampaikan Teo kepada parlemen menjelang pemungutan suara.

 Menurutnya, informasi yang bocor ke teroris dapat mempertaruhkan nyawa petugas keamanan dan lainnya dalam sebuah serangan.

 Seperti misalnya, saat mengutip liputan tentang operasi polisi dalam serangan di Paris pada tahun 2015 dan Ibu Kota India, Mumbai pada tahun 2008 silam.

Kelompok-kelompok yang menganjurkan kebebasan pers menyatakan keprihatinnya, karena UU memberi pemerintah kekuatan untuk membatasi apa-apa yang dilaporkan. 

Secara terpisah, kelompok Humas Rights Watch mengatakan masuknya protes dari publik merupakan contoh 'insiden serius'.

 Artinya, hukum dapat digunakan untuk melanggar kebebasan pers untuk berbicara.

Siapa pun yang merencanakan protes memerlukan izin dari kepolisian Singapura, dan hanya 
diizinkan melakukannya di area yang sudah ditentukan yaitu sebuah taman kota kecil.

 Selain itu, hanya warga negara Singapura dan penduduk tetap yang dapat berpartisipasi.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.