Header Ads


Ketiga Terdakwa Akan Diperiksa dalam Sidang First Travel

Terdakwa yaitu Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (kedua dari kiri), dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua dari kanan)  menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.



Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh First Travel memasuki babak akhir.

Dalam sidang pada Senin (23/4/2018), jaksa mengagendakan pemeriksaan ketiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

"Agenda hari ini khusus pemeriksaan terdakwa," ujar Jaksa Heri Jerman saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Dihubungi terpisah, pengacara ketiga terdakwa, Wawan Ardianto mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menghadapi agenda sidang hari ini.

 Kliennya akan menjelaskan seterang-terangnya soal aktivitas First Travel selama inj dalam pemberangkatan jemaah umrah.

"Siap atau tidak wajib dilakukan pemeriksaan supaya bisa terungkap fakta sebenarnya yang dialami terdakwa maupun proses dalam melaksanaan umrah," kata Wawan.

Agen Sakong Online

Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok telah menghadirkan sejumlah saksi yakni calon jemaah yang gagal berangkat, para agen, kepala cabang First Travel di daerah, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan para terdakwa.

Selain itu, juga dihadirkan ahli antara laun dari Pusat Pelaporan dan Analisia Data Keuangan serta Kementerian Agama.

Pihak terdakwa juga telah menghadirkan sakai meringankan serta ahli.dalam persidangan tersebut.

 Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.