Header Ads


Ini Motif Pria Cirebon Tusuk Mati Istrinya

Ini Motif Pria Cirebon Tusuk Mati Istrinya



Majalahqqhoki.com, CIREBON -  Personel Polres Cirebon meringkus TM (26), pria yang tega membunuh istrinya, Toimah (24). TM diringkus di kediamannya, Kamis (26/7/2018) pagi.

Di hadapan polisi, TM menyesali perbuatannya. Air mata TM terus menetes. Saat menyampaikan keterangan, dia nampak tersedu-sedu.

TM menyesal karena berbuat keji yang mengakibatkan istrinya kehilangan nyawa. Ia mengaku masih menyimpan rasa cinta kepada Toimah, meski pertengkaran kerap mewarnai kehidupan rumah tangganya.

TM mengatakan hubungannya dengan Toimah dalam proses perceraian. Namun, TM merasa cemburu dengan Toimah yang tengah menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal hubungannya dengan Toimah belum resmi bercerai.

"Ada pihak ketiga yang membuat semuanya seperti ini. Saya masih sayang," kata TM di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018).

Sebelum kejadian, TM mencoba mengajak istrinya untuk rujuk. Namun, Toimah menolaknya. Penolakan permintaan rujuk itu membuat emosi TM tak terkontrol, hingga akhirnya TM menghabisi nyawa Toimah dengan cara menusukkan pisau ke perut.

"Saya datang ke rumahnya (Toimah) itu ingin menyelesaikan masalah. Mengajak rujuk. Tapi ditolak," kata TM dengan suara tersedu.

Agen Sakong Online

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan TM dan Toimah sudah pisah ranjang sejak beberapa bulan terakhir dan sedang dalam proses perceraian.

"Menurut pelaku, korban ini sudah memiliki teman dekat lain. Pelaku merasa cemburu dan kesal terhadap korban," ucap Kartono.

Kartono mengungkapkan bahwa pelaku memiliki niatan menghabisi nyawa istri. "Saat datang ke rumah korban, pelaku sudah membawa pisau. Awalnya mempertanyakan dan mengajak rujuk. Tapi kurang puas dengan jawaban korban, akhirnya pelaku menusukkan pisau ke perut korban," tuturnya. 

Polisi sudah memeriksa tiga saksi terkait kejadian tersebut. Menurut Kartono, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. 

"Pelaku langsung kabur dan tidak pulang ke rumah. Tim kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku sempat lari ke areal persawahan dan tak pulang ke rumah," ucap Kartono. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang sempat dibuang oleh pelaku saat melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara. 


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.