Header Ads


Kakek 8 Cucu Ini Ditangkap Saat Jualan Ganja di Pasar

Ilustrasi ganja.


Majalahqqhoki.com, PEKAN BARU -Pria berusia 63 tahun, HE alias Hi, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau.

Ia ditangkap karena nekat mengedarkan narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 15 paket daun ganja kering. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono mengatakan, tersangka HE diamankan di kawasan Pasar Kodim Jalan Seroja, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, Rabu (8/8/2018).

"Tersangka HE ini sudah memiliki delapan orang cucu. Ia kita amankan saat jualan di pinggir jalan," ujar Hariono, Selasa (14/8/2018).

Selain mengedarkan ganja, tersangka juga menggunakan narkoba. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine.

"Hasil tes urine HE positif memakai ganja," kata Hariono.

Agen Sakong Online

Dia mengatakan, tersangka berstatus pengangguran. Untuk biaya hidup sehari-hari, tersangka hanya mengharapkan hasil penjualan ganja.

"Tersangka menjual paket ganja Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Untungnya tidak seberapa, tapi meresahkan masyarakat," tutur Hariono.

Tersangka HE terlihat mengenakan baju tahanan warna orange dan tangannya diborgol. Sesekali ia menutupi wajahnya untuk menghindari kamera.

Saat ditanya petugas, HE mengaku mendapat daun ganja kering dari seseorang bernama Wawan. Ia juga mengaku baru sekali menjual ganja tersebut.

"Pelaku narkoba kalau sudah ditangkap ngakunya cuma baru sekali (edarkan narkoba)," timpal Hariono.

Hariono menyampaikan, penangkapan HE berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pelaku pengedar narkoba di kawasan Pasar Kodim Jalan Seroja.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka kita tangkap saat menunggu pembeli barang (ganja). Dari tangan pelaku kita amankan 15 paket ganja siap edar, uang hasil penjualan narkoba Rp 80.000 dan satu unit ponsel," jelas Hariono.

Dia mengatakan, tersangka HE dijerat pasal 114 jo 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.