Header Ads


Pelat Kendaraan Berlogo Polisi Dipalsukan di Palmerah

Cetakan logo polisi yang digunakan tukang pelat di Palmerah Barat, Jakarta Pusat membuat logo palsu. Foto diambil pada Rabu (1/8/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Rabu (1/8/2018) malam Kompas.com berjalan menyusuri jalur pedestrian menuju Pasar Palmerah, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat.

Di sepanjang jalur pedestrian itu terlihat sejumlah pedagang kaki lima menjajakan dagangannya. Salah satu diantaranya penyedia jasa pembuatan pelat nomor kendaraan palsu.

Di bedeng berukuran sempit itu, seorang pria paruh baya duduk di samping deretan pelat nomor pesanan para pelanggan.

"Mau pesan pelat nomor neng? Mau pelat apa? Mobil, motor, mau tulis nama juga bisa," ujar tukang pelat itu, Rabu.

Ia mengatakan, sepasang pelat nomor mobil dibandrol dengan harga Rp 100.000. Ia menyebut dengan harga itu, pembeli sudah mendapatkan pelat dengan kualitas baik.

"Atau mau ditambah logo polisi juga bisa. Harganya jadi Rp 170.000," sebutnya.

Kami terkejut mendengar penawaran tukang pelat tersebut. Ia menyebut, dengan penambahan logo tersebut pelat nomor palsu tersebut dapat terlihat seperti pelat asli yang dikeluarkan kepolisian.

"Sayang pas enggak ada contohnya. Sudah pada diambil yang pesen yang ada logo polisinya," kata dia.

Agen Sakong Online

Meski demikian, ia menunjukkan cetakan logo polisi kepada kami. Cetakan tersebut terbuat dari besi dengan bentuk sangat persis dengan logo satuan lalu lintas kepolisian.

"Nanti cetakannya tinggal digetokin ke pelatnya. Nanti udah ada logo polisinya pelatnya," jelas tukang pelat tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf terkejut mendengar informasi ini. Ia mengaku belum pernah mendapatkan kabar beredarnya cetakan logo polisi palsu ini.

"Wah belum monitor, kasih datanya ke saya dong. Kasih saya dong, Mbak," ujar Yusuf ketika dihubungi, Kamis.

Hal yang sama diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Ia mengatakan, akan segera melakukan penyelidikan terkait hal ini.

"Saya baru dengar (informasi logo polisi palsu). Prinsipnya tidak boleh itu," kata dia.

"Kami akan selidiki, kalau ada unsur pidana kejahatan kami tindak," sebutnya.

Ia mengimbau para pengendara tak sembarangan menggunakan pelat nomor palsu semacam ini. Ia mengatakan, akan ada sanksi bagi pelanggarnya.

"Kami nanti akan periksa. Kalau pelat nomor tidak sesuai (peraturan) maka akan kena sanksi tentang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)," sebutnya.


Sumber dari , Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.