Header Ads


Tersangka Tawuran yang Tusuk Pelajar di Serpong Dikeluarkan dari Sekolah

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tawuran antar SMK Biphuri Tangerang dan SMK Sasmita Jaya 1 di halaman kantor pada Senin (18/8/2018).



Majalahqqhoki.com, TANGERANG - Tersangka utama aksi tawuran pelajar FF (16) dari SMK Biphuri Tangerang mendapat sanksi dari sekolahnya. Kepala Sekolah SMK Biphuri Tangerang, Sutrisno mengatakan jika muridnya terlibat tawuran akan dikeluarkan dari sekolah.

"Iya, dikeluarkan. Untuk di sekolah kita, otomatis bilamana anak terbukti melakukannya (tawuran) akan dikeluarkan," kata Sutrisno di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/8/2018).

FF telah menyebabkan seorang pelajar dari SMK Sasmita Jaya 1 berinisial AF (18) terluka hingga meninggal dunia. AF tertusuk parang di wajah sat tawuran terjadi.

Selain FF, SMK Biphuri juga memberikan sanksi kepada para siswa lainnya yang terlibat aksi tawuran.

"Sementara ini, 7 orang lainnya kita panggil dan masih kita dalami dan dipanggil orangtuanya," katanya.

Sutrisno menambahkan, aksi tawuran termasuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi di SMK Biphuri Tangerang.

Agen Sakong Online

Pada kesempatan yang sama Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kedua sekolah telah melakukan pertemuan dan kesepakatan untuk berdamai.

"Sudah ada kesepakatan siswa dan alumni untuk menyudahi perseteruan yang selama ini terjadi," kata Ferdy.

Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan menjadi pengingat bagi guru-guru. Ia pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan pelajar yang terlibat tawuran.

"Termasuk siswa-siswa lainnya yang ikut dalam tawuran tersebut, kita minta pendapat akan mendapat hukuman seperti apa atau yang sifatnya pembinaan," katanya.

Dalam kasus ini, FF sebagai tersangka utama dikenakan Pasal 340 (pembunuhan terencana) subsider Pasal 338 (pembunuhan) subsider Pasal 352 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan korban menunggal dunia).

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 340 pembunuha dengan terencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman maksimal seumur hidup," kata Ferdy.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.