Header Ads


Asa Baru Korban Salah Tangkap: Ganti Rugi Cair Akhir 2018

Asa Baru Korban Salah Tangkap: Ganti Rugi Cair Akhir 2018


Majalahqqhoki.com, JAKARTA -  Hasil mediasi LBH Jakarta-Kemenkeu dengan mediator Kemenkumham menghasilkan asa baru. Yaitu ganti rugi korban salah tangkap Andro-Nurdin akan cair Desember 2018.

"Kita akan mengawal, terus menyurati prosesnya sampai mana. Kita ke Kemenkeu rutin, kita menanyakan bagaimana prosesnya," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari.

Perjuangan Andro-Nurdin tidak mudah. Sejak divonis bebas pada 2014, ia harus berjuang bersama LBH Jakarta menagih ganti rugi atas apa yang dialaminya. Gant rugi yang diketok pada Agustus 2016 sebesar Rp 71 juta, hingga kini tidak kunjung mengemerincing di kantonngnya.

Akhirnya, Kemenkumham memanggil Kemenkeu untuk menggali alasan mengapa uang itu tidak kunjung mengucur. Setelah melalui mediasi, Kemenkeu berjanji akan membayar maksimal Desember 2018.

Agen Sakong Online

"Bahwa pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan keterangannya, yang kemudian menyepakati hal-hal seperti berikut, Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa untuk pembayaran ganti rugi korban salah tangkap (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018," kata ketua majelis pemeriksa, Nasrudin, di Gedung Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Kisah salah tangkap bukan hanya Andro-Nurdin. Di Semarang, Sri juga mengalami serupa. Dituduh memperdagangkan anak, ia akhirnya divonis bebas setelah setahun lebih dipenjara. Ganti rugi Rp 5 juta plus Rp 2 juta, tak kkunjung dicairkan negara.

"Saya baca berita tentang bonus atlet Asian Games cair sebelum keringat kering, itu sungguh mengganggu nurani. Masalahnya Rp 7 juta Sri Mulyati kami tagih bertahun2 sampai sekarang tak kunjung cair," cerita pembela Sri dari LBH Mawar Saron, Ester.

Sampai kapan akan muncul korban salah tangkap?


Sumber dari, Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.