Header Ads


Baru 11 Hari Bebas, Residivis Ini Begal Warga di Bekasi

Baru 11 Hari Bebas, Residivis Ini Begal Warga di Bekasi



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Hukuman 11 tahun penjara rupanya tak membuat pria berinisial DM alias Nenek (37) menjadi jera. 11 hari keluar dari bui, DM kembali melakukan aksi kejahatan dengan merampas motor milik seorang warga bernama Gilang Mardiyanto.

Peristiwa begal itu terjadi di kawasan industri MM 2100, Bekasi, Rabu (18/7) pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula saat salah seorang korban mengendarai motor di kawasan tersebut.

Korban dihimpit oleh DM bersama ketiga orang kawannya. DM lalu mengeluarkan sebilah celurit seraya mengancam korban untuk menyerahkan motornya.

"Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Karena takut, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada DM. Setelah itu, korban melarikan diri bersama ketiga orang kawannya.

Agen Sakong Online

DM berhasil ditangkap di Jalan Asem Jaya, Bekasi pada Minggu (29/7) pukul 03.00 WIB. DM sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas yang menyebabkannya ditembak di bagian kaki.

"Dia mencoba untuk melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan dari anggota sehingga dilakukan upaya tegas dan terukur mengenai kaki terhadap tersangka," tutur Gede.

Panit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Mugia Yarry mengatakan, DM sebelumnya sempat ditahan dengan kasus pembunuhan berencana di Bekasi. Dia mendapatkan hukuman 11 tahun penjara.

"11 hari keluar (dari penjara) dia melakukan dua kali perampasan, namun yang satu nggak ada alat bukti," ujar Mugi.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.


Sumber dari, Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.