Header Ads


Beli Sabu di Medan Pakai di Siantar, “Buat Nenangkan Pikiran Bu Hakim!”

IMG-61355


Majalahqqhoki.com, SIANTAR -Dian Fery Pramujaya alias Pepes, warga Jalan Pimpong Ujung, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat ini, mengaku belanja sabu ke Medan hanya untuk menenangkan pikiran.

Hal itu diungkapkan pria 37 tahun ini, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/9/2018) sekira jam 16.00 Wib.

Sidang dipimpin Rosihan ditemani dua hakim anggota Iqbal dan Risbarita dengan JPU Robert Damanik. Dalam keterangannya di hadapan hakim dan jaksa, terdakwa mengaku membeli sabu ke Medan dari seorang temannya.

“saya ke Medan ibu hanya membeli 3 paket sabu ini aja. Saya beli dari teman saya namanya si Jol, 3 paket sabu seharga Rp400 ribu,” terang terdakwa di persidangan.

“Setelah dari Medan saya langsung pulang ke Siantar untuk mengkomsumsinya ibu, gak taunya langsung ditangkap saat mau makek ibu,” lanjutnya.

Agen Sakong Online

Dian juga mengaku, mengkomsumsi narkotika jenis sabu sudah satu tahun. “Saya pakek sabu buat menenangkan pikiran saja ibu, belum kecanduannya aku ibu,” tambahnya.

Mendengar itu, Hakim Ketua Rosihan sedikit memeberi nasihat kepada terdakwa agar tidak mengulang perbuatannya lagi.

“Jangan ulangi lagi ya! Itu merusak dirimu sendiri nanti,” kata Rosihan sembari menunda sidang dan mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Selasa (10/4/2018) sekira pukul 19.00 Wib, Dian berada di dalam rumahnya di Jalan Pimpong Ujung, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian dia menuju dapur rumah lalu membuat bong dari botol air mineral. Setelah bong selesai dibentuk, Dian kemudian memasukkan sabu ke dalam pipa kaca dan membakar pipa kaca yang sudah berisi sabu dengan menggunakan mancis.

Tiba-tiba dia mendengar pintu dapur rumah diketuk dari luar, lalu pintu dapur terbuka dan ternyata yang datang adalah saksi Hendri Ferdian Purba, Dedi Siregar, Alek Arisandi Sidabutar (anggota Polri pada Polres Pematangsiantar) yang langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri terdakwa.


Sumber dari, Detik24.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.