Berdalih Bisa Mengobati, Pria Ngaku Dukun di Blitar Tipu Pasiennya
Majalahqqhoki.com, BLITAR - Berdalih bisa mengobati, seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Blitar menipu pasiennya. Pasien diminta wajib bersedekah sebesar Rp 2,5 juta untuk syarat kesembuhan. Ironisnya, pelaku berkedok akan memasukkan uang sedekah tersebut ke kotak amal masjid.
Uang dimasukkan ke dalam enam amplop, karena uang akan dimasukkan ke dalam kotak amal enam masjid. Namun saat hendak memasukkan ke kotak amal masjid, korban disuruh ambil wudhu. Di saat itulah pelaku mengganti uang dalam amplop dengan potongan kertas.
Aksi tipu-tipu ini terungkap karena salah satu korban akhirnya merasa curiga setiap saat disuruh mengambil air wudhu. Korban lalu meminta dua temannya mengawasi pelaku. Dan benar saja, kedua teman korban menyaksikan pelaku memasukkan potongan kertas ke dalam amplop yang dimasukkan ke kotak amal berikutnya.
Korban ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Pelaku bernama Irsadul Anam berusia 45 tahun. Dia merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Panggungrejo," jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/9/2018).
Agen Sakong Online
Sedangkan korbannya, lanjut Anissullah, merupakan petani warga Dusun Pehpulo, Desa Sumbersih bernama Priswoyo. Korban meminta tolong sang dukun untuk mengobati sakit perutnya yang tak kunjung sembuh.
"Awalnya korban tidak curiga saat disuruh ambil air wudhu di sebuah masjid di Dusun Kedung Bulus. Korban baru merasa curiga saat pelaku mau memasukkan amplop di kotak amal masjid kedua, di Dusun Sumber Pucung. Dia lalu minta dua temannya mengawasi aksi pelaku. Dan ternyata kecurigaan korban benar, dua temannya melihat pelaku mengganti uang di dalam amplop dengan potongan kertas dan uang kertas Rp 2.000," ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku adalah uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dengan rincian 21 lembar uang Rp 100 ribu, delapan lembar uang Rp 50 ribu dan enam buah amplop berisi kertas kosong.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol AG 6220 KKB warna Hitam. Sepeda motor ini diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sumber dari, Detik.com
Post a Comment