Header Ads


BNNK Tanjungbalai Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 63 Butir

IMG-61434


Majalahqqhoki.com, TANJUNG BALAI - Personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai meringkus AM (20) dan istrinya FA (21). Keduanya diketahui beralamat di perumahan PNS, Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 17.00 Wib.

Dari tangan pasangan itu, petugas menyita satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi 63 butir pil ekstasi merk Kenzo warna orange.

Kepala BNNK Tanjungbalai, AKBP H Eddy Mashuri Nasution SH MH, didampingi Kasi Berantas AKP P Manurung, membeberkan penangkapan itu kepada wartawan, di kantornya, Kamis (6/9/2018).

Menurut Eddy Mashuri, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan laporan yang diterima personel BNNK dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya.

Selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa keduanya sedang melintas di Jalan Gaharu, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dengan mengunakan sepeda motor NMax, dengan plat nomor polisi palsu, NO 134 N.

Personel BNNK Tanjungbalai segera melakukan penghadangan dan mengamankan pasangan suami istri tersebut. Hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas akhirnya menemukan sebuah botol plastik merk Gatsby berbalut tisu di bawah jok kendaraan tersebut. Ketika diperiksa, isinya ternyata pil ekstasi berjumlah 63 butir.

Agen Sakong Online

Berikut barang bukti, keduanya kemudian digiring ke kantor BNNK Tanjungbalai untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

AKBP H Eddy Mashuri Nasution menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara, dari bulan Agustus hingga awal September 2018, pasutri tersebut sudah tiga kali memesan ekstasi merk Kenzo warna orange dari Mr X dengan rincian masing-masing, 60, 40 dan 70 butir.

“Kita masih mendalami kasus tersebut,” ucap Kepala BNNK Tanjungbalai tanpa menyebut nama pemilik barang.

Dijelaskan Mashuri, dari 70 butir pil ekstasi pesanan terakhir pasutri tersebut, 3 di antaranya telah terjual dengan harga berkisar Rp180 ribu, sedangkan 4 butir lainnya sudah dipakai sendiri “Sehingga total barang bukti yang disita berjumlah 63 butir,

sedangkan plat nomor NO 134 N yang terpasang pada sepeda motor Yamaha NMax, tersebut adalah palsu, seharusnya, BK 6636 QAH,” bebernya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita personel BNNK Tanjungbalai dari pasangan itu adalah 1 unit sepeda motor NMAX, BK 6636 QAH, 63 butir pil ekstasi, ATM, uang tunai Rp200 ribu, STNK, KTP suami istri dan ponsel merk Vivo.

“Sabar ya! Mohon tidak ditanya tersangka terlebih dahulu, karena kita masih melakukan penyelidikan intensif, agar pemilik, termasuk jaringan di dalamnya bisa ditangkap,” pungkas Mashuri.

 Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Gan)


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.