Header Ads


Gudang Beras Oplosan Digerebek, Dijual dengan Berbagai Merek

Gudang Beras Oplosan Digerebek, Dijual dengan Berbagai Merek


Majalahqqhoki.com, BANYUWANGI - Sebuah gudang di Dusun Kedungsari, Desa Gintangan digerebek polisi. Gudang ini diduga digunakan sebagai tempat untuk mengoplos beras kualitas rendah dengan beras kualitas medium. Selanjutnya, beras oplosan tersebut dipasarkan dengan harga kualitas medium.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik gudang, Badirus Soleh (31) dan 5 orang pegawai gudang masing-masing berinisial MK, Pr, Hr, As, dan Da. Seluruhnya warga setempat. Keenam orang itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono mengatakan, Soleh mengoplos beras kualitas rendah dengan beras kualitas medium. Beras tersebut dioplos dengan beberapa perbandingan mulai 3 banding 1, 7 banding 1, 7 banding 2 hingga 9 banding 2.

"Beras medium 3 kilo dicampur dengan beras patah satu kilo dan seterusnya. Jadi perbandingan macam-macam sesuai dengan pesanan," ujar Suharyono kepada detikcom, Jumat petang, (14/9/2018).

Pengoplosan beras ini dilakukan dengan cara yang sederhana yakni dengan menggunakan sekop besar dan sekop khusus untuk beras yang berbahan stainless. Beras hasil oplosan kemudian dikemas dengan menggunakan kemasan bermerek. Ada beberapa merek yang digunakan tersangka diantaranya merek Raja Pisang, Bunga, Mata Kail, Pisang Mas, Putri Dewa, dan Bengawan.

Agen Sakong Online

Dari hasil interogasi, Soleh sudah menjalankan perbuatannya ini selama 6 bulan terakhir. Beras yang sudah dikemas dengan beberapa merek itu kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan pasar tradisional.

"Untuk jumlah keuntungan dan omzet perbulan masih belum diketahui, karena pemilik gudang masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Suharyono menyebut, sejauh ini beras oplosan yang dipasarkan pelaku tidak ada keluhan dari masyarakat. Artinya, kata Suharyono, beras tersebut masih layak konsumsi. Kendati demikian, hasil pemeriksaan awal, pemilik gudang sama sekali tidak memiliki izin usaha. Sehingga pihaknya tetap memproses kasus ini.

Pemilik gudang diduga melanggar pasal 62 ayat (1) undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 141 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 110, 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 383 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa 12,1 ton beras yang terdiri dari 10 ton beras hasil oplosan dan 2,1 ton beras jenis broken, sekop, timbangan elektrik, gerandong yang digunakan untuk menggiling beras.

Mengenai merek yang digunakan untuk memasarkan beras oplosan tersebut, kata Suharyono, sejauh ini tidak ada satupun yang memiliki hak paten. Pihaknya juga belum mengetahui kemungkinan merek tersebut telah dipatenkan orang lain.

"Kami tidak tahu apakah ada merek milik orang lain yang memiliki hak paten. Jika ada yang melaporkan akan kami proses," pungkasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.