Header Ads


Karyawan Bank Mengaku Bobol ATM Nasabah untuk Bahagiakan Istri dan Bayar Utang

Barang bukti hasil pembelian dari pembobolan ATM bank milik nasabah yang hilang di Tangerang. Pelaku adalah karyawan bank ATM tersebut berinisial FF (23) yang membelanjakan dua ponsel bermerk dan sepasang sendal.


Majalahqqhoki.com, TANGERANG - Kapolsek Kota Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, karyawan bank berinisial FF (23) membobol kartu ATM nasabah untuk membayar utang dan membelanjakan istrinya. Pelaku membelikan dua ponsel dan sepasang sandal.

"(Dia mengambil uang) karena dia ingin membahagiakan istrinya. Dia juga punya utang di luar, makanya dia ambil cash juga untuk bayar hutang," kata Ewo, Rabu (12/9/2018).

Pelaku mendapatkan kartu ATM milik korban dari penyerahan masyarakat kepadanya yang bekerja sebagai karyawan bank di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Korban mengaku kehilangan kartu ATM-nya pada Jumat (31/8/2018) di bandara tersebut.

Korban adalah warga asal Riau yang sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta saat itu.

Setelah kejadian, korban merasa uangnya hilang setelah mencetak buku tabungan. Sebelumnya, isi tabungannya terdapat uang senilai Rp 44.360.483 tetapi bersisa Rp 47.000.

Agen Sakong Online

Korban menemukan adanya transaksi pembelian ponsel bermerk iPhone X dan Samsung Note 9 yang dibeli di FOCUS-HO, Tangcity Mall, Tangerang Kota pada Sabtu (8/9/2018). Ada pula pengambilan uang Rp 10 juta.

"Pengakuannya baru sekali (melakukan aksinya). Buat dia pakai sendiri," kata Ewo.

Polisi menangkap pelaku saat pelaku dan istrinya kembali datang ke toko FOCUS-HO, yang rupanya adalah toko tempatnya membeli ponsel sebelumnya pada Minggu (9/9/2018). Saat itu, ia ingin menjual ponsel miliknya sendiri, bukan hasil pembelian dari uang ATM milik korban.

"Yang mau dijual itu HP yang dia kredit sebelumnya di konter tersebut. Tapi dua HP yang dibeli untuk dipakai sendiri," katanya.

 Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.