Header Ads


Menyamar Jadi Mahasiswa, Dua Pemuda Ini Gasak 23 Motor di Kampus

Tersangka Fikri dan Adi yang merupakan spesialis pencurian motor di sejumlah kampus di Palembang. Dari pengakuan keduanya, mereka telah berhasil mencuri sebanyak 23 motor d kampus dengan menyamar sebagai mahasiswa, Rabu (5/9/2018).


Majalahqqhoki.com, PALEMBANG - Perbuatan M Fikri Al Ashar (24) dan Adi Saputra (22) dengan menjadi spesialis pencurian motor diberbagai kampus di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya terhenti setelah timah panas polisi menembus kaki pemuda itu.

Fikri dan Adi diketahui setidaknya telah menggasak hingga 23 motor di kampus kawasan Ilir kota Palembang dengan berpura-pura menjadi mahasiswa. Seperti di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang, Univesitas Sriwijaya dan rumah kos kawasan Dwikora kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Dikatakan Fikri, seluruh motor tersebut ia jual dengan harga bervariasi dari Rp 3 juta hinga Rp 4 juta ke kawasan Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Yang bertugas menjual Adi, saya hanya mengambil dan membawanya dari kampus Yang bertugas menjual Adi, saya hanya mengambil dan membawanya dari kampu. Kunci motor saya jebol pakai liter T,” kata fikri saat menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang, Rabu (5/9/2018).

Agen Sakong Online

Dalam satu kali penjualan motor, tersangka Adi yang tercatat sebagai Warga  Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyusin in mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu dari Fikri.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya tidak ikut mencuri, hanya menjual saja,” ungkapnya.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah mereka melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yang berada dikampus.

Dari rekaman tersebut, mereka langsuang melakukan penyelidikan hingga Fikri dan Adi tertangkap.

“Pihak dari kampus maupun tempat kos melapor ke kita jika sering terjadi kehilangan motor. Disana langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku menyamar sebagai mahasiswa, setelah diparkiran langsung menjebol kunci kontak motor para korban,” ungkap Robert.

Atas perbuatannya, Adi dan Fikri diancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.