Header Ads


Pengedar Esktasi Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran ekstasi cair di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Samsul Anwar alias Awang divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan Selasa (18/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat.


Majalahqqhoki.com,  JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran ekstasi cair di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Samsul Anwar alias Awang divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan Selasa (20/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat.

Ia terbukti bersalah atas adanya peredaran dengan dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan pidana selama 19 tahun dan membayar denda sebasar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda akan menjalani masa tahana selama 3 bulan. Menyatakan terdakwa akan tetap berada di tahanan," kata Majelis Hakim Ketua Agus Pambodo dalam sidang, Kamis.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim pada sidang kali ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ahmad Fatahillah menuntut dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terlibat dalam pengedarannya.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa merespon persidangan dengan bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya.

Agen Sakong Online

Berdasarkan pantauan Kompas.com, persidangan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa terlihat tenang saat datang dalam sidang dengan menggenakan rompi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah, kemeja dan kopiah putih.

Selama Majelis Hakim Ketua Agus Pambudi membacakan rangkuman hasil sidang sebelumnya, yakni tuntutan, pledoi, dan kronologi penangkapan, terdakwa tak banyak bereaksi. Ia tetap menunduk dan menatap ke arah depan.

Namun, saat putusan vonis 19 tahun disebutkan oleh Majelis Hakim, terdengar suara dua orang wanita dari deretan keluarga yang menyebutkan kalimat 'Astaghfirullahaladzim' berulang-ulang. Isak tangis kedua wanita berhijab diujung ruangan tersebut pun sahut-menyahut.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Awang dam kuasa hukumnya Abu Bakar Lamatapo, S.H memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu menjawab putusan Majelis Hakim. Mereka pun diberikan waktu paling lama satu minggu untuk segera memberikan jawaban.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Awang ditahan bersama terdakwa lainnya yang merupakan karyawan MG International Club yaitu Wastam, Ferdiansyah, Mislan, Dedy Wahyudi dan Firmah Ahmad. Sementara Agung Ashari alias Rudi sebagai pemilik diskotek dan pengendali peredaran narkoba tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ditahan dari hasil penggerebekan pada Minggu (17/9/2018). Dalam penggerebekan ditemukan ekstasi cair sebanyak 13 kilogram yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 330 mililiter.

Botol tersebut tanpa label dengan total 13.291,032 gram siap edar kepada pemilik member diskotek seharga Rp 400.000.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.