Header Ads


Polisi Musnahkan 1 Hektar Ladang Ganja, 4 Orang Ditangkap

Polisi mencabut batang ganja setinggi satu meter di Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/9/2018)


Majalahqqhoki.com, ACEH UTARA - Tim Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe menemukan satu hektar ladang ganja di Desa, Lancok Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/9/2018).

Polisi memusnahkan ladang ganja yang ditanam diantara pohon pinang itu dengan cara dicabut lalu dibakar. Ketinggian pohon ganja bervariasi mulai setengah sampai satu meter.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska Julian Wijaya menyebutkan, awalnya polisi menangkap tersangka berinisial D, A dan I di Lhokseumawe.

Untuk menangkap pengedar ganja itu, polisi menyamar sebagai pembeli. Begitu barang bukti diserahkan, mereka langsung ditangkap.

“Awalnya kami beli bungkusan dari pengedar. Setelah pengedarnya kami tangkap, kami kembangkan lagi, lalu dapat satu kilogram ganja, lalu dua kilogram. Totalnya tiga tersangka, “ sebutnya.

Agen Sakong Online

Dari keterangan ketiga tersangka itu, polisi mengetahui pemilik kebun tersebut berinisial MY (40) warga Sawang,Kabupaten Aceh Utara.

Dia menyebutkan luas lahan itu sekitar dua hektar. Namun, tidak semua lahan ditanami ganja.

“( Ganja) ditanam diantara kebun pinang. Kami perkirakan sekitar satu hektar yang berisi ganja. Yang sudah dipanen pemiliknya MY itu hanya enam kilogram,” terangnya.

Saat ini, pemusnahan ladang ganja masih berlangsung di pedalaman Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Kami imbau masyarakat melapor jika melihat peredaran narkoba. Sehingga bisa kami tangkap sampai ke sumber ladang ganjanya,” pungkasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.