Header Ads


Polisi Tangkap 7 Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Bekasi

Pengeroyokan.


Majalahqqhoki.com, BEKASI - Tujuh orang ditangkap polisi di Bekasi karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pria.

Pengerokan terjadi di kontrakan tersangka IL di lantai 2 Toko Donat Madu Cihajuang, Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka lain dalam kasus itu adalah BS (24), JP (19), RS (18), MRA (16), TS (16), AI (17),

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan, pengeroyokan bermula saat  pelaku IL mengajak kedua korban menginap di kontrakannya pada 31 Agustus 2018. Salah satu pelaku kemudian mengaku kehilangan handphone dan dua orang pria itu dituduh sebagai pencurinya.

"Korban diajak pelaku menginap di kontrakannya. Ada laporan Hp pelaku hilang, lalu melihat dari CCTV para pelaku menyimpulkan korban ini pelaku yang mencuri Hp itu. Akhirnya korban dipukul sampai disiram bensin," kata Rahmat di Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bekasi, Jumat ini.

Agen Sakong Online

Pengeroyokan dilakukan ketujuh tersangka terhadap kedua korban. Korban mengalami luka memar di bagian muka dan badan. Selain dipukuli, mereka juga sempat disiram bensin.

Rahmat menambahkan, kedua korban yang merasa tidak melakukan pencurian Hp melaporkan pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian.

"Korban merasa tidak melakukan, akhirnya melapor ke polisi. Penyidikan dilakukan dan penangkapan semalam kami lakukan kepada pelaku, ada 7 orang," ujar Rahmat.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni dua buah baju yang disiram bensin.

Rahmat mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika terdapat kejadian yang merugikan. Masyarakat diminta melaporkan kejadian yang merugikan kepada pihak kepolisian.

 Ketujuh tersangka kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.


Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.