Header Ads


Polisi Tangkap Kakak-beradik Pemalsu STNK

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi memamerkan barang bukti kasus pemalsuan STNK dan BPKB dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/9/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang kakak-beradik pemalsu STNK dan BPKB di Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (11/9/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, tiga pelaku berinisial RB, ST, dan SP itu tertangkap basah tengah memproduksi STNK dan BPKB palsu di rumahnya.

"Kita amankan ketiganya di Grobogan, Jawa Tengah. Di mana pada saat diamankan pelaku sedang melakulan pekerjaan mencetak atau memproduksi BPKB palsu," kata Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/9/2018).

Faruk menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi penjualan STNK dan BPKB di media sosial. Polisi kemudian melacak adanya pemesanan STNK palsu di kawasan Papanggo, Jakarta Utara.

Agen Sakong Online

Setelah itu, polisi mendapat informasi bahwa pencetak STNK palsu bertempat tinggal di Trowolu Pencol, Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah. Ketiga pelaku itu pun berhasil diringkus Polisi pada Selasa lalu.

"Tersangka melakukan pemalsuan STNK dan BPKB dengan cara mencetak STNK Palsu, kemudian pada STNK Palsu tersebut ditempel hologram asli yang dicopot dari STNK asli," kata Faruk menjelaskan.

Sedangkan, BPKB dipalsukan dengan cara mencetak halaman BPKB kemudian ditempel dengan sampul asli BPKB yang dibeli dari internet. Video Pilihan

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti antara lain ratusan lembar STNK palsu, ratusan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah palsu, serta beberapa stempel atas nama Kepolisian.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.