Header Ads


Polisi Temukan 11 Paket Sabu Dibungkus Kemasan Teh China

Ilustrasi sabu


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan narkotika jenis metamfetamina atau yang sering disebut sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, dengan penyelidikan secara intensif selama dua minggu tim berhasil menangkap beberapa tersangka kasus narkoba.

“Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 12.18 WIB tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka SA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Eko melalui siaran pers yang diterima, Jumat (14/9/2018).

Eko menjelaskan, saat tersangka SA akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Barang bukti berupa 11 paket yang dilakban berisikan kemasan teh China bertuliskan “Guanyinwang” diduga berisi narkotika jenis metamfetamina ( Sabu) dengan total berat masing-masing 1.040 kg,” ujar Eko.

Lalu, papar Eko, tim melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan salah satu tersangka.

“Tersangka AR ditangkap di daerah pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berikut barang bukti satu buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 725 gram,” tutur Eko.

Eko membeberkan, kedua orang tersangka tersebut ternyata dikendalikan oleh seseorang. Oleh karena itu, tim dari Dittipidnarkoba melakukan pengembangan.

Agen Sakong Online

Sehingga, tutur Eko, pada Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DF di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Eko memaparkan, secara keseluruhan barang bukti yang disita aparat kepolisian adalah sabu seberat 16,35 kilogram.

Dari barang bukti yang telah disita tersebut, tutur Eko, aparat kepolisian telah menyelematkan anak bangsa dari barang haram tersebut.

“Jumlah jiwa yang diselamatkan 65.400 jiwa,” tutur Eko.

Nantinya pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut adalah Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berarnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar ditambah sepertiga.

Serta pasal subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar ditambah sepertiga.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.