Header Ads


PT Jakarta Tetap Hukum Mati 8 Penyelundup 1 Ton Sabu

PT Jakarta Tetap Hukum Mati 8 Penyelundup 1 Ton Sabu


Majalahqqhoki.com, JAKARTA -  Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menolak seluruh permohonan banding 8 terdakwa penyelundup sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus PN Jaksel.

8 Terdakwa itu diadili dalam dua berkas. Berkas pertama mengadili lima orang, yaitu:

1. Juang Jin Sheng.
2. Sun Kuo Tai.
3. Sun Chih Feng.
4. Kuo Chun Yuan.
5. Tsai Chih Hung.

Mereka berlima berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust yang membawa 1 ton sabu dari Taiwan-Banten.

Agen Sakong Online

Adapun 3 nama diadili terpisah yaitu:
1. Hsu Yung Li.
2. Liao Guan Yu.
3. Chen Wei Cyuan.

Ketiganya berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

Pada 26 April 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada 8 nama itu. Sontak, mereka langsung mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan PN Jaksel," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (7/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Daniel Dalle dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pasda 9 Agustus 2018 lalu.

"Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut selain sudah tepat dan adil juga telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut," ujar majelis.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.