Header Ads


Rumah Dikepung Polisi, Istri Tersangka Simpan Sabu di Celana Dalam

Ilustrasi sabu.
\

Majalahqqhoki.com, LHOKSUMAWE - Polisi mengepung sebuah rumah di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (5/9/2018) malam.

Rumah milik pasangan suami-istri itu berinisial AM (36) dan istrinya S (30) itu diduga menjadi tempat jual-beli sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, pengepungan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto bersama tim satuan narkoba dan tim bagian operasi.

Di dalam rumah ditemukan seorang pembeli sabu berinisial FA (31) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Lhokseumawe.

Agen Sakong Online

“Kasus ini agak unik, ketika kami gerebek, sang istri sudah hapal betul. Bahwa semua paket kecil sabu-sabu itu totalnya ada 21 bungkus dimasukan ke dalam celana dalam,” kata Kompol Mughi, Kamis (6/9/2018).

Polisi wanita pun memeriksa seluruh tubuh sang istri dan ditemukan celana dalam yang telah dibuat kantongnya untuk menyimpan sabu-sabu.

Setelah diperiksa lebih teliti, polisi juga menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu.

“Ada juga alat hisap, mancis, uang ratusan ribu sebagai barang bukti. Setelah kita tangkap kita bawa ke Polsek Syamtalira Bayu buat pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.


Sumber dari, Kompas.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.