Header Ads


Satpol PP Depok Sita 3.834 Botol Miras di Sawangan dan Pasar Cisalak

Ilustrasi Miras Oplosan


Majalahqqhoki.com, DEPOK  - Satpol PP Depok menyita 3.834 botol miras selama dua hari, pada Senin (17/9/2018) dan Selasa (18/9/2018). 

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan, 3.834 botol minuman keras tersebut diperoleh dari hasil operasi senyap.

"Kemarin kami berhasil amankan 1.209 botol (miras) di wilayah Sawangan. Nah sore ini kami amankan 2.642 botol (miras) di Pasar Cisalak," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Yayan mengatakan, pihaknya menemukan miras tersebut di dalam mobil boks saat akan didistribusikan ke toko-toko jamu.

Agen Sakong Online

Sopir truk, lanjut dia, sebelumnya sudah pernah diamankan saat membawa miras di Sawangan. 

"Pas kami cek eh ternyata sopirnya yang kemarin malam mendistribusikan miras ke wilayah Sawangan dan sempat kami amankan," ujarnya.

Pihaknya akan memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua sopir yang membawa miras sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. 

"Ya, kami hanya bisa menjerat mereka tipiring dengan hukuman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta," ucap Yayan.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.