Header Ads


STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi 'Bodong' Tidak Bisa Registrasi Ulang


Majalahqqhoki.com - Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Pasalnya, untuk menjalankan perauran ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.

Agen Sakong Online

"Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang, melalui sambunga telepon, Senin (3/9/2018).
Sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.