Header Ads


Alasan yang Jadi Dasar Ahok Ajukan Uji Materi Pasal Cuti Petahana Dinilai Cukup Jelas

 Alasan yang Jadi Dasar Ahok Ajukan Uji Materi Pasal Cuti Petahana Dinilai Cukup Jelas
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai, dasar pengajuan gugatan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, cukup jelas.

Dalam gugatannya, Ahok beralasan bahwa gugatan diajukan karena Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah merugikan.

Pasal tersebut mewajibkan petahana cuti selama masa kampanye. Sementara, Ahok tidak ingin mengajukan cuti saat mencalonkan diri dalam Pilkada DKI.

Ia beralasan, ingin mengawal APBD DKI 2017. Menurut Denny, alasan yang digunakan Ahok bisa dijadikan dasar pengajuan uji materi.

"Ahok sebagai pemohon legal standing-nya, kerugian konstitusional itu bisa jadi hal yang akan terjadi. Jadi untuk mengantisipasi bisa dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan permohonan ini, walaupun belum menjadi (gubernur)," ujar Denny Jumat (2/9/2016).

"Yang akan terjadi pun bisa dijadikan dasar. Itu potensi, boleh dijadikan alasan untuk ajukan gugatan," lanjut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Sebelumnya, Ahok menganggap kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Menurut Basuki, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Basuki dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

Ia juga menekankan bahwa kepala daerah petahana adalah kepanjangan tangan dari presiden di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, ia berpandangan, sudah selayaknya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melaksanakan tugasnya secara penuh di dalam masa lima tahun sejak dilantik.

"lni sejalan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 7 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun," kata Ahok. (hen)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.