Header Ads


Kekecewaan Ahok jaksa tunda bacakan tuntutan

Kekecewaan Ahok jaksa tunda bacakan tuntutan

Majalah QQHoki - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Alasan jaksa karena belum menyelesaikan pengetikan surat tuntutan terhadap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok menyampaikan kekecewaan dengan adanya penundaan pembacaan tuntutan dia tidak bisa menyampaikan pembelaan yang disiarkan secara langsung oleh seluruh stasiun televisi.

"Kalau menurut pengacara kita, kita sih pengennya lebih cepat. Kalau menurut saya, kalau kemarin dia (JPU) bacakan (tuntutan) saya kan pleidoi tanggal 17 April, justru kalau menurut kami pledoi kan live dan enggak dibatasi waktu. Pledoi kan suka-suka saya enggak ada batasan waktu, live lagi. Saya mau cerita 4-5 jam, cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak loh, kan pledoi," katanya di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Menurutnya, dengan adanya penundaan ini akan membuat warga Jakarta semakin bertanya-tanya mengenai kejelasan kasus ini. Ini salah satu yang menjadi latar belakang mengapa pihak penasihat hukumnya kooperatif terhadap permintaan Majelis Hakim.

"Kalau sekarang dimundurin, justru orang-orang bisa tebak yang aneh-aneh. Makanya kita dari dulu usulin kepada hakim, jaksa kan maunya gitu," terang mantan politisi Gerindra ini.

Ahok mengaku tidak mengetahui apakah pledoi dapat mengubah persepsi orang dalam pemilihan Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017. Namun baginya yang terpenting adalah memberikan penjelasan mengenai dirinya dan program dijalankannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya enggak tahu. Minimal kan saya punya kesempatan ngomong. Kalau semua stasiun TV pasang iklan berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal nonton iklan saya di jam yang sama? Belum. Tapi kalau saya pledoi, kamu semua live. Semua orang yang pengen tahu, nonton enggak? Nonton. Nah ini menarik sebetulnya. Tapi ya sudah, putusan kan memang begitu, ya kita harus terima," tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.