Header Ads


Menkopolhukam Sebut Tragedi 1965 Bisa Diselesaikan secara Non-Yudisial

Menkopolhukam Wiranto bersalaman dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jakarta, Portal Berita Nasional -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan Wiranto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni peristiwa 1965/1966, tidak mungkin diselesaikan melalui jalur hukum (yudisial).

"Penyelesaian secara yuridis jelas tidak mungkin. Nanti akan terlalu banyak yang mengklaim salah, benar dan sebagainya," ujar Wiranto di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).









Penyelesaian kasus tersebut pun harus melalui jalur non yudisial. "Kita ini memang tidak lagi masuk kepada satu suasana yang saling mengklaim, menyalahkan orang lain dan sebagainya. Semuanya tidak ada itu. Oleh karena itu kemudian penyelesaiannya dengan cara non-yudisial," lanjut dia.

Pada awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, sebenarnya sudah ada rencana untuk membawa perkara teraebut ke arah rekonsiliasi. Pasalnya pihak-pihak yang diduga terlibat sudah meninggal dunia.

Pemerintah pun berpendapat bahwa lembaran sejarah Indonesia saat itu seharusnya menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Lagipula sebut Wiranto, keluarga pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut pun sudah hidup dengan baik di Indonesia tanpa ada tindak diskriminasi.




"Sebenarnya secara non yudisial, penyelesaian pembauran kembali dari seluruh komponen masyarakat itu sudah terjadi sebenarnya. Lalu apa yang diributkan?" lanjut dia.

Oleh sebab itu, seharusnya rekonsiliasi dalam perkara HAM 1965/66 dapat dengan mudah terwujud. Wiranto menegaskan, jika masih ada pihak-pihak yang terus meributkan persoalan itu, energi bangsa akan habis dan menjadi tidak produktif.

(adm/joe)

Sumber → Kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.