Header Ads


Setya Novanto Akan Melunasi Uang Penganti Melalui Cicilan

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Kemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto akan melunasi uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar AS dikurangi uang titipan Rp 5 miliar melalui pencicilan.

 "Uang pengganti SN (Setya Novanto) belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil" kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5/2018).

Febri menuturkan, KPK menghargai niat Novanto untuk mengembalikan aset negara. Internal KPK hingga saat ini masih mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme cicilan ini akan dilakukan.

"Kami sedang bahas hal ini teknisnya bagaimana tapi pada prinsipnya upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin" ucap dia.

Agen Sakong Online

Meski demikian, kata Febri, pihak Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar uang pengganti tersebut.

"Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan, selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar (uang pengganti)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5/2018).

Febri sebelumnya menyebutkan, Novanto belum membayar sisa uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi uang titipan Rp 5 miliar.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.