Header Ads


Tempat Karaoke Hanya Boleh BUka Malam Saat Ramadhan, Ini Pengaturan jamnya

Ilustrasi hiburan malam.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Tempat karaoke hanya boleh beroperasi pada malam hari selama bulan Ramadhan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 27/SE/2018 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada pemilik tempat usaha pariwisata siang ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/5/2018).

"Sub-jenis usaha karaoke eksekutif, pub, dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB," demikian isi surat edaran itu.

Sementara itu, tempat karaoke keluarga bisa beroperasi pukul 14.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.

Namun, tempat karaoke tidak boleh menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

Agen Sakong Online

Selain itu, usaha rumah biliar diatur jam operasionalnya. Rumah biliar yang menyatu dengan tempat karaoke dimulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

Sementara itu, rumah biliar yang tidak menyatu tempat hiburan lain beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.

 Ada juga aturan umum yang berlaku untuk semua tempat usaha pariwisata, misalnya pengelola tempat usaha pariwisata dilarang memasang reklame, poster, publikasi, atau pertunjukan lain yang bersifat pornografi.

Selain itu, pengelola usaha pariwisata dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk apa pun, dilarang memberi kesempatan melakukan taruhan, setiap karyawan harus berpakaian sopan, dan usaha restoran harus memakai tirai.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.