Header Ads


Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong

Tiga tersangka beserta barang bukti saat diamankan petugas


Majalahqqhoki.com, SANGAU - Kepolisian Sektor Entikong Polres Sanggau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 18.45 WIB.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmad Kurniawan mengungkapkan, penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal ketika seorang pria bernama Mardison yang menemui petugas keamanan (sekuriti) PLBN Entikong untuk meminta izin menjemput seseorang dari Malaysia.

Sekuriti tersebut kemudian mengizinkan dengan syarat barang bawaan orang yang dijemput harus diperiksa terlebih dahulu.

Mardison kemudian masuk ke dalam PLBN untuk menjemput orang tersebut. Saat menjemput, ternyata orang yang dibawa ada dua orang, yaitu masing-masing bernama Yulies dan Sugeng Widodo," ujar Rachmad, Senin (25/6/2018).

Petugas kemudian memeriksa kedua orang tersebut. Pada saat sedang memeriksa barang bawaan, anggota Polsek Entikong tiba dan kemudian memeriksa barang tersebut bersama- sama.

Agen Sakong Online

Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa tas ransel warna cokelat milik Yulies, ditemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five," ungkap Rachmad.

Selanjutnya, sambung Rachmad, ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Dari penggagalan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik dengan berat sekitar 3 kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 kantong plastik besar yang berisikan pil ekstasi dengan total 2.000 butir.

"Polisi juga mengamankan 40 ikat kepingan happy five dengan masing-masing satu ikat berjumlah 25 keping, sehingga total 1.000 keping," papar Rachmad.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan dua orang warga Pontianak, masing-masing Andi Ahmad (19) dan Arsadi (49).


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.