Header Ads


Bejat! Pria di Purworejo Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Bejat! Pria di Purworejo Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil



Majalahqqhoki.com, PURWOREJO -  Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah tega menyetubuhi anak tirinya hinga hamil 5 bulan. Kini tersangka telah diamankan polisi.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka berinsial S (43) terlebih dahulu merayu korban berjanji akan membelikan sepatu baru.

"Ya, kami telah berhasil mengamankan tersangka yang telah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya. Menurut pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan karena nafsu. Sebelum melakukan perbuatannya itu tersangka merayu korban dan berjanji akan membelikan sepatu baru," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi ketika diemui detikcom di kantornya, Rabu (11/7/2018) pagi.

Tindakan asusila tersebut dilakukan di rumah tersangka. Di hadapan petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu berulang kali hingga akhirnya korban hamil 5 bulan.

Sebelum aksi bejat tersangka terbongkar, Kholid melanjutkan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban. Sang ibu melihat anaknya tampak sakit dan muntah-muntah hingga akhirnya memeriksakan korban ke puskesmas. Tak disangka, hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah hamil 5 bulan dan akhirnya memberitahukan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban.

Agen Sakong Online

"Setelah mengetahui anaknya hamil, ayah kandung korban selanjutnya bertanya kepada korban siapa yang menghamilinya dan ternyata pelakunya adalah ayah tirinya sendiri," lanjut Kholid.

Mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Purworejo hingga akhirnya tersangka diamankan oleh petugas. Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, alat tes kehamilan dan satu lembar hasil pemeriksaan hematologi korban dari rumah sakit Purwa Husada Purworejo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.