Header Ads


Pengendara Motor Nekat Melintas di Jalan Tol Terancam 2 Bulan Penjara

Seorang pengendara motor yang terekam masuk ke ruas tol melalui pintu tol Pondok Gede, Bekasi, Sabtu (30/6/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengingatkan para pengendara motor untuk tidak menerobos jalan tol.

Ia mengatakan, pelanggaran semacam ini akan membuat pengendara terancam 2 bulan penjara.

"Menerobos jalan tol bagi pengendara motor melanggar Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kurungan 2 bulan penjara atau denda," ujar Budiyanto ketika dihubungi, Kamis (5/7/2018).

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ia mengatakan, sanksi ini yang mungkin akan dikenakan kepada seorang pengendara kendaraan roda dua berinisial MS (47) yang nekat melintas ruas jalan Tol Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (4/7/2018).

 "Menurut keterangan petugas setelah dilakukan pemeriksaan di off ramp arah utara ternyata yang bersangkutan masuk melalui Gerbang Tol (GT) Pancoran," kata Budiyanto.

Agen Sakong Online

Ia melanjutkan, petugas yang melihat pelanggaran MS kemudian memberhentikan dan melakukan penilangan.

Sebelumnya, viral di media sosial ulah seorang pengendara motor yang terekam masuk ke ruas tol melalui pintu tol Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/6/2018).

Dari video yang diunggah akun Instagram @jakarta_terkini, pengendara motor tersebut tampak menyelinap masuk tol dengan bersembunyi di balik mobil.

Pengendara motor itu tampak mengikuti salah satu mobil yang hendak masuk ke tol dari belakang.

Saat pengguna mobil sedang bertransaksi di pintu tol, pengendara motor itu pun ikut berhenti. Setelah pintu otomatis terbuka dan mobil kembali jalan, pemotor yang tampak mengendarai skuter matik itu kembali tancap gas dengan berjalan di sisi kiri mobil. Budiyanto menegaskan, sesuai peraturan, motor tidak diperkenankan masuk tol, kecuali motor petugas kepolisian atau bagian pengawalan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.