Header Ads


Aniaya dan Palak Dokter, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Ilustrasi penganiayaan


Majalahqqhoki.com,KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi mengatakan, 4 orang pelaku diamankan di rumah masing-masing di Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Jumat (21/9) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Empat pelaku tersebut yakni OL (23), warga Jalan Sutera, RL (24) warga Jalan Kecubung, AB (19) warga Kampung Alor dan DB (16) yang masih berstatus pelajar.

Mereka menganiaya seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Dedari Kupang, bernama Budi Yulianto Sarim.

"Ada 4 orang pelaku yang kita amankan. Tiga orang tersangka dan satu anak yang berhadapan dengan hukum karena di bawah umur,"ungkap Bobby kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kupang Kota, Minggu (23/9/2018).

Saat ini, penyidik yang menangani kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Agen sakong Online

Kempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kejadian penganiayaan itu kata Bobby, bermula ketika Budi Yulianto Sarim baru kembali melaksanakan tugas dari RS Dedari. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban hendak kembali ke rumahnya di Kelurahan Naikolan.

Di belokan Jalan Teratai Kelurahan Naikolan, mobil korban beriringan dengan 6 unit sepeda motor yang datang dari arah berlawanan atau dari arah Jalan Soeharto.

Para pengendara sepeda motor menggunakan semua badan jalan sambil bercerita sehingga menyulitkan korban untuk melintasi jalan Teratai.

"Korban membunyikan klakson satu kali namun pelaku tidak menghiraukan sehingga korban kembali membunyikan klakson untuk kedua kalinya. Kali ini para pelaku memberi jalan kepada korban,"jelas Bobby.

Agen Poker Online

Namun, tersangka AB mengejar mobil korban dan menghadang mobil korban. Kemudian, datang DB (pelaku dibawah umur), membuka paksa pintu mobil korban dan menganiaya korban hingga mengenai wajahnya.

"Tersangka tidak senang karena korban membunyikan klakson sehingga pelaku menghadang mobil korban," ujar Bobby.

Tersangka lain kemudian datang meminta uang kepada dokter itu. Korban menyerahkan Rp 100.000. Pelaku merasa kurang sehingga meminta uang tambahan.

Dibawah ancaman, korban kemudian menyerahkan lagi uang Rp 500.000. Pelaku lain masih sempat memukul wajah korban.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam dan memar pada mata kiri dan wajah.

"Korban menyerahkan uang di bawah tekanan karena diancam," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui mabuk minuman keras sebelum menganiaya korban. Kini para tersangka sudah ditahan dalam sel Polres Kupang Kota. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk korban pun sudah diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota. 


Sumber dari, Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.