Header Ads


Buron Pembobol Bank di Jambi Menyerahkan Diri Usai Pulang Haji

Buron Pembobol Bank di Jambi Menyerahkan Diri Usai Pulang Haji



Majalahqqhoki.com, JAKARTA -  Buron kasus perbankan, Jamrus Bin Mahmur menyerahkan diri usai menunaikan ibadah haji. Jamrus yang baru mendarat di Bandara Minangkabau, Sumbar, menyerahkan diri ke kejaksaan.

Jamrus merupakan terpidana kasus perbankan yang sudah divonis 5 tahun penjara. Jamrus menyerahkan diri pada Selasa (25/9/2018), pukul 00.30 WIB.

"Tim Intel Kejagung bersama dengan Tim Kejati Jambi berhasil mengamankan terpidana asal Kejati Jambi atas nama Jamrus Bin Mahmur," ucap Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, kepada detikcom.

"Pulang ibadah (haji) langsung menyerahkan diri," sambung Jan.

Agen Sakong Online

Jan mengatakan, Saat kasus ini terjadi Jamrus merupakan Kacab Bank BRI, Sungai Penuh. Adapun kerugian negara yang disebabkan perbuatan Jamrus senilai Rp 10 miliar.

"Jamrus ini mantan Kepala cabang BRI sungai penuh Jambi dan total kerugian negara Rp 10 M," ucapnya.

Jamrus divonis berdasarkan putusan MA nomor 2401.K/PID.SUS/2013. Jamrus terbukti melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU No 10/1998 Tentang Perbankan.

"Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Jan.


Sumber dari, Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.