Header Ads


Ketua DPR Imbau Polisi Gencar Sosialisasikan E-Tilang


Majalahqqhoki.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepolisian untuk mempersiapkan rencana tilang elektronik atau elektronic tgraffic law enforcment (e-TLE) dengan matang. Terutama, sosialisasi ke masyarakat, mulai dari lokasi sampai dengan penyelesaian tilang.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengatakan, tilang elektroik yang mulai digelar Oktober 20188 itu akan dilakukan di Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Komisi III berharap Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara gencar melakukan sosialisasi terhadap penerapan tilang elektronik ke masyarakat.

"Mulai dari proses tilang sampai cara membayar surat tilang melalui E-TLE, agar dapat memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses E-TLE untuk membayar denda, apabila terkena pelanggaran lalu lintas," ujar Bamsoet, Selasa (18/9/2018).

Dia juga berharap Polda Metro Jaya menyiapkan strategi demi mengantisipasi kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan. Serta menjamin kemudahan dan kelancaran berjalannya uji coba penerapan tilang elektronik tersebut.

"Serta agar terus meningkatkan pelayanan, kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat," ujar Bamsoet.

Agen Poker Online

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, seharusnya pada 22 September lalu pihaknya melakukan launching penerapan tilang elektronik ini. Namun, karena berbarengan dengan pelaksanaan Asian Games, dan sebagainya harus diundur terlebih dahulu.

"Kemungkinan besar paling lambat, Oktober harus bisa laksanakan ini," jelas Kombes Yusuf, seperti disitat dari laman resmi NTMCPolri, ditulis Senin (17/9/2018).

Ia mengatakan, uji coba ini bakal dilakukan selama satu bulan penuh, sekaligus sebagai masa sosialisasi. Apabila sudah dianggap cukup dan efektif, bulan selanjutnya bisa langsung diterapkan.

Sebagai percontohan, uji coba akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan di Jalan Sudirman-MH Thamrin, sebelum diterapkan ke ruas jalan lainnya.

"Seperti waktu kita melaksanakan ganjil genap, kan Sudirman-Thamrin dulu, protokol dulu, ini terpantau oleh semua kalangan, semua lapisan masyarakat. Dan ini, jalan ini melalui jalan ini dari kota maupun luar kota melalui jalan ini," kata Yusuf.

Korps Lalu Lintas Polri juga telah resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli.

Aplikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.